28 Januari 2016 13:02

Jakarta - Penyedia kini semakin diuntungkan dengan adanya keterbukaan informasi rencana umum pengadaan (RUP)pemerintah yang selalu termutakhir di situs http://sirup.lkpp.go.id .  Informasi RUP ini bisa dimanfaatkan oleh penyedia untuk mempersiapkan  diri dalam mengikuti pengadaan pemerintah.  Selain membangun kesiapan dunia usaha, informasi rencana umum pengadaan pemerintah ini juga  menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.

“Namanya Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Dari awal 2015 semua K/L dan daerah sudah (harus) memasukkan(melakukan peng-inputan data ke dalam sistem),” kata Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik Gatot Pambudhi Poetranto beberapa waktu yang lalu di kantor LKPP di Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta.

Gatot menjelaskan bahwa aplikasi SIRUP juga dirancang untuk memberikan kemudahan kepada penyedia. Dalam laman ini disediakan mesin pencari (search engine) yang memudahkan penyedia untuk menemukan komoditas tertentu sesuai yang diinginkan. Selain itu, siapa pun dapat bebas mengakses laman SIRUP karena informasi telah disediakan secara terbuka.

“Jadi, seandainya penyedia tertarik di dalam bidang konstruksi, itu bisa langsung dilihat. Nah di situ kebutuhan pemerintah itu akan bisa langsung di-detect oleh penyedia,” lanjutnya.

Menurut Gatot keterbukaan informasi rencana pengadaan pemerintah melalui SiRUP dapat membantu menciptakan sistem pengawasan yang lebih baik. Pasalnya, masyarakat dapat ikut serta dalam mengawal  program pengadaan pemerintah.

Melalui SiRUP, mereka bisa melihat proyek pengadaan apa saja yang sedang direncanakan pemerintah daerah masing-masing.  Sistem berbasis web ini memuat detil informasi seperti satuan kerja, lokasi kegiatan, nama paket pengadaan, tanggal pengumuman, sumber dana dan pagu, mata anggaran, metode pemilihan penyedia dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.

Per 25 Januari 2016 terdapat 525 instansi pemerintah yang telah melakukan input SiRUP 2016, terdiri dari 28 Kementerian, 46 Lembaga Negara, 33 Provinsi, 334 Kabupaten dan 84 Kota.  Total paket yang diinput ke dalam SiRUP sebanyak 651.390 dengan total nilai paket sebesar Rp. 255.688 triliun. Jumlah ini akan terus bertambah karena masih ada beberapa instansi pemerintah yang belum melakukan input data.

Guna mempercepat penginputan SIRUP, Kepala LKPP menerbitkan Surat Edaran nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2016 yang berisi himbauan kepada Pemerintah Daerah untuk segera mengumumkan rencana umum pengadaan melalui SiRUP. Pengumuman RUP melalui aplikasi SiRUP juga dijadikan syarat bagi K/L/D/I untuk dapat melakukan lelang (e-tendering) menggunakan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) maupun pembelian langsung (e-purchasing) yang memanfaatkan sistem katalog elektronik (e-katalog).

Sementara itu, Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi Sarah Sadiqa menjelaskan bahwa filosofi penerapan aplikasi SiRUP adalah untuk mengumumkan nilai uang yang akan dibelanjakan pemerintah. 

Meskipun masih dalam bentuk informasi umum, penyedia setidaknya dapat mempersiapkan lebih awal. “Itu harus kami umumkan. Pekerjaan apa sih yang mau dilakukan oleh pemerintah. Semakin panjang  semakin baik sehingga dunia usah kita semakin siap,” pungkas Sarah. (eng/fan)