2 April 2020 13:21

Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan, serta
mengantisipasi berbagai keadaan yang mungkin terjadi sebagai salah satu
bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan bagi seluruh
pegawai di unit kerja fungsi layanan pengadaan secara elektronik yang
bertugas melaksanakan kegiatan registrasi dan verifikasi terhadap
penyebaran infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah
ditetapkan sebagai status Pandemi oleh World Health Organization (WHO)
dan mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian
Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran
infeksi COVID-19 yang intinya mengamanatkan tentang pelaksanaan tugas
kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home)
bagi Aparatur Sipil Negara sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19
di lingkungan Instansi Pemerintah, diperlukan panduan langkah-langkah
lebih lanjut terkait protokol verifikasi dokumen pelaku usaha.
Lampiran: